Kemkominfo Blokir Situs TikTokCash, Pimpinan Komunikasi TikTok: Situs Web Itu Tidak Terafiliasi dengan Kami

- 10 Februari 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.
Ilustrasi aplikasi TikTok. /Solen Feyissa/Pixabay

PR DEPOK - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi menyampaikan bahwa pihaknya memblokir situs Tiktokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktocash juga sedang dalam proses blokir," kata Deddy Permadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terkait alasan pemblokiran yang dilakukan pihaknya, Deddy menyebut transaksi elektronik yang dilakukan situs tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

Untuk diketahui, situs tiktokecash.com masih dapat diakses siang ini.

Namun, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama menyatakan bahwa mereka mendapat ''serangan atau berita palsu setelah mendulang popularitas".

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik yang menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Baca Juga: Rizal Ramli Khawatir Era Pemerintahan Jokowi Hanya Akan Dikenang sebagai 'Rezim BuzzeRP'

Sebelumnya diketahui, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs ini juga mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Pengguna internet mula-mula harus mendaftarkan diri ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Uang Kertas Redenominasi Pecahan Rp100 Bergambar Jokowi, Simak Faktanya

Selain itu, Tiktocash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara dengan harga Rp89.000 dengan masa berlaku 8 hari hingga general manajer dengan harga  Rp49.999.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Sementara itu, Pimpinan Komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform Tiktok.

''Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine Siswoyo.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Biaya Kuliah Mencapai Rp33,6 juta

Lebih lanjut, Catherine menyebut bahwa pihak TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x