Kemenkominfo Blokir TikTok e Cash, Kominfo Ambil Langkah Tegas Sebelum Banyak Pengguna Terjerat

- 11 Februari 2021, 00:57 WIB
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar.
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar. /Portal Purwokerto


PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo blokir TikTok e Cash setelah sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial.

Latar belakang Kemenkominfo blokir TikTok e Cash adalah sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap fitur yang menyediakan layanan menonton video TikTok dan mampu hasilkan uang.

Pemerintah nyatakan telah blokir TikTok e Cash yang menjanjikan penggunanya mendapatkan uang setelah menonton bideo di aplikasi Tiktok.

Baca Juga: Indonesia Kembali Buka Pintu Masuk bagi WNA, Begini Aturan Ketat sebagai Izin yang Diberikan Pemerintah

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy seperti dikuti Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Namun Dedy mengimbau agar pengguna berhati-hati terhadap serangan atau berita palsu untuk mendapatkan popularitas.

Baca Juga: Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, KPAI: Praktik Pernikahan Anak Harus Disudahi Layaknya Perangi Covid-19

Meskipun Kominfo telah blokir TikTok e Cash di situs tiktokecash.com Rabu siang karena alasan ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’

Dikabarkan bahwa pengumuman tersebut mengatas namakan Tiktokcash Asia Pasifik yang menyatakan tengah berkordinasi dengan penegak hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x