PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo blokir TikTok e Cash setelah sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial.
Latar belakang Kemenkominfo blokir TikTok e Cash adalah sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap fitur yang menyediakan layanan menonton video TikTok dan mampu hasilkan uang.
Pemerintah nyatakan telah blokir TikTok e Cash yang menjanjikan penggunanya mendapatkan uang setelah menonton bideo di aplikasi Tiktok.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy seperti dikuti Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Namun Dedy mengimbau agar pengguna berhati-hati terhadap serangan atau berita palsu untuk mendapatkan popularitas.
Meskipun Kominfo telah blokir TikTok e Cash di situs tiktokecash.com Rabu siang karena alasan ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’
Dikabarkan bahwa pengumuman tersebut mengatas namakan Tiktokcash Asia Pasifik yang menyatakan tengah berkordinasi dengan penegak hukum.