PR DEPOK - Aplikasi Clubhouse, kini ramai diperbincangkan banyak orang, karena merupakan aplikasi untuk kaum milenial sebagai platform untuk berdiskusi.
Akan tetapi, menurut informasi yang didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bahwa aplikasi Clubhouse ini ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Kabar Aplikasi Clubhouse belum terdaftar sistem elektronik di Indonesia ini disampaikan oleh Jubir Kominfo Dedy Permadi lewat pesan singkat.
Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Genang Sejumlah Titik di Jakarta Timur
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ujar Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pendaftaran platform ke Kementerian ternyata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.
Adapun menurut pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tersebut berbunyi: