SWI Minta Snack Video Hentikan Kegiatannya Sampai Izin Diperoleh

- 3 Maret 2021, 14:59 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, santer terdengar bahwa aplikasi Snack Video, yang sempat memenuhi iklan di Youtube, tidak dapat dijalankan.

Hal ini tidak terlepas dari upaya Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 mitra kementerian dan lembaga yang bertugas mencegah kerugian bagi masyarakat untuk menghentikan operasi Snack Video di Indonesia dengan kesepakatan.

Sebelumnya, Tik Tok Cash sudah terlebih dahulu di-banned oleh SWI karena diduga merugikan konsumen. Aplikasi Tik Tok Cash sendiri akan memberikan sejumlah uang kepada penggunanya bila memperbanyak penonton pada video dari platform tertentu.

Baca Juga: Bill Gates Enggan Gunakan iPhone dan Lebih Pilih Android sebagai Ponselnya, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

"Aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya," ungkap SWI pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok.

Dengan demikian, untuk saat ini, Tik Tok Cash dan Snack Video tidak dapat beroperasi di Indonesia.

Salah satu landasan pelarangan Snack Video adalah tidak terdaftarnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di beroperasi Indonesia.

Baca Juga: Sudah Pulang dari Rumah Sakit Usai Lewati Masa Kritis, Ashanty Minta Jangan Sepelekan Covid-19

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta dalam laman resmi Kominfo, Senin, 01 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x