PR DEPOK - Perihal praktek prostitusi online, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta penyelenggara aplikasi MiChat untuk menutup akun terkait.
Permintaan Kemenkominfo untuk menutup akun yang digunakan dalam praktek prostitusi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny menegaskan Kemkominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi online karena bersifat ilegal.
Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Suap Oknum Jaksa di Medsos, Kejagung RI Bilang Begini
Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny melalui siaran persnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkominfo.
Kemenkominfo, kata dia, sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.
Berdasarkan data Kemenkominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.