PIKIRAN RAKYAT - Sensus Penduduk 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini sudah bisa dilakukan secara mandiri melalui online sejak tanggal 15 Februari lalu hingga 31 Maret 2020.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan dua cara, secara online ataupun bisa langsung mengisi dengan petugas sensus, untuk pengisian dengan petugas sensus hanya bisa dilakukan di bulan Juli mendatang.
Sensus penduduk online ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer maupun melalui ponsel.
Baca Juga: Tim SAR Terus Lakukan Operasi Penyisiran di Sungai Sempor, 1 Korban Kembali Ditemukan
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi, seperti pembobolan rekening, hacking, pencurian data, dan masih banyak lagi.
Dengan beralihnya sensus penduduk secara online, ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal dalam melakukan penipuan atau kejahatan.
Penipuan tersebut didasari untuk mengambil data seseorang, karena dalam pengisian sensus penduduk ini ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dan nantinya akan isi dihalaman web.
Baca Juga: Usai Viral Karena Peras Penumpang dengan Tarif Rp 450.000, 3 Oknum Opang Berhasil Diamankan Polisi
Warga diminta untuk selalu waspada terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan sensus penduduk online.
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @polrestasurakarta, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dengan adanya website palsu yang mengatasnamakan sensus penduduk online. Satu-satunya website resmi untuk pencatatan kependudukan nasional terdapat di laman sensus.bps.go.id.