Berdasarkan kondisi tersebut jika ditemukan hasil rapid test positif maka harus dikonfirmasi ulang melalui metode pemeriksaan PCR.
Namun jika rapid test menunjukan hasil negatif maka harus dilakukan pengambilan sampel ulang pada 7 hingga 10 hari kemudian.
Meski begitu, pemeriksaan antibodi COVID-19 masih dapat dipertimbangkan sebagai indikasi paparn infeksi virus corona sehingga dapat digunakan sebagai studi epidemiologi dan penelitian lebih lanjut.***