PR DEPOK – Berikut ini dijelaskan cara pasang Set Top Box atau STB di TV analog untuk mendapatkan Siaran TV Digital.
Seperti diketahui, pemerintah melalui loKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, tepat pukul 00.00 WIB.
Penghentian siaran TV analog ini dilakukan untuk menjalankan program TV digital di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: IRT di Serang Tewas di Lokasi Kecelakaan, Diduga Kurang Konsentrasi karena Berkendara Pakai Headset
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penghentian siaran TV analog di Jabodetabek dilakukan karena wilayah tersebut dinilai siap menerima siaran TV digital.
Menurut Rosarita, kesiapan Jabodetabek menerima siaran TV digital, salah satunya infrastrukturnya yang seluruhnya telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.
Dikatakan Rosarita, saat ini terdapat 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital.
Selain itu, terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat.