Aktivitas Dunia Maya Meningkat, Pakar Hukum Unpad: Cyber Crime Rentan Serang Warganet

- 27 Juni 2020, 20:52 WIB
Tangkapan layar webinar
Tangkapan layar webinar /IKBAL TAWAKAL/PR

PR DEPOK - Kejahatan kini tidak hanya terjadi dalam dunia nyata saja, dunia maya juga menjadi incaran beriringan dengan perkembangan teknologi.

Hal itu dipaparkan oleh Gusman Catur Siswandi, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang mengatakan bahwa eratnya kegiatan masyarakat dengan internet, membuat rentannya terjadi Cyber Crime (kriminal dunia maya).

Gusman mengungkapkan hal tersebut saat memberi sambutan dalam webinar yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

Adapun tema besar atau judul dari diskusi tersebut adalah Organized Cyber Crime: Tantangan Regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Ulahnya Viral, Pedagang Bakso yang Ludahi Mangkuk Pembeli Hanya Akan Dibina Polisi 

Dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa ahli di bidang Cyber Law yaitu Profesor Romli sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Widati sebagai Kepala Pusat Studi Kebijakan Kriminal, dan Dr. Sinta sebagai Kepala Pusat Studi Cyber Law Center.

Diskusi dimulai dari Prof. Romli yang menyampaikan bahwa tentunya dalam perkembangan teknologi, ada pengaruh baik dan yang tidak baik, yang kemudian kita sebut dengan kejahatan.

Dia menekankan bahwa ada baiknya mengutamakan Extraterritorial Jurisdiction dan Universal Jurisdiction dalam menangani kasus Cyber Crime, mengingat bahwa kasus Cyber Crime seringkali dilakukan dalam lingkup Transnasional.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Dipercaya Efektif Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x