Antisipasi Prasangka Buruk, Kemenag Jelaskan Alasan Ajukan Pengadaan VPN Tahun Ini

- 30 Juni 2020, 10:26 WIB
Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman
Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman /Kemenag

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan Virtual Private Network (VPN).

Yaitu, suatu jaringan private atau pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag Selasa, 30 Juni 2020 Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman.

Baca Juga: Percepat Penanganan Virus Corona, Jokowi Minta Siapkan Terobosan Baru

Private karena jalurnya bersifat pribadi yang dibangun secara virtual.

Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” kata Nizar di Jakarta Jumat, 26 Juni 2020.

Baca Juga: Demi Temui Sang Ayah, Pelaut Ini Nekat Arungi Lautan Sendiri Selama 85 Hari

Nizar menjelaskan bahwa VPN dibutuhkan hampir di seluruh instansi, baik swasta ataupun pemerintah.

Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x