Antisipasi Prasangka Buruk, Kemenag Jelaskan Alasan Ajukan Pengadaan VPN Tahun Ini

- 30 Juni 2020, 10:26 WIB
Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman
Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman /Kemenag

Pada masa pandemi covid-19 ini, menurutnya peran VPN seharusnya sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor.

Hal ini lantaran pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sebut Solusi Banjir Adalah Tunggu Musim Kemarau

Nizar menjelaskan bahwa pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.

Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.

Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Pemkot Depok Siap Koordinasi dengan BNN Realisasikan Program P4GN

“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” katanya.

“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti youtube atau facebook atau situs lainnya,” tutur Nizar.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x