PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) masih terus menggalakan penyaluran set top box gratis (STB) secara online.
Cara mendapatkan set top box gratis ini cukup mudah karena hanya mendaftar dan mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos secara online.
Namun, set top box gratis merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin di Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Sebelum berlanjut ke cara daftar jadi penerima set top box gratis, baiknya simak daftar syarat di bawah ini yang wajib dipenuhi:
a. Tempat tingga di wilayah yang terdampak penghentian tv analog.
b. Tergolong dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
c. Memiliki tv analog minimal satu dalam satu keluarga.
d. Berkewarganegaraan Indonesia alias WNI.