PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai STB (Set Top Box) gratis dari Kominfo, serta cara cek penerima dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, tersedia dalam isi artikel ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah secara resmi menyuntik mati atau menonaktifkan siaran TV analog, dan bermigrasi ke siaran TV digital.
Seperti yang diketahui, untuk menikmati siaran televisi saat ini, masyarakat yang di rumahnya masih menggunakan TV tabung, diharuskan menggunakan perangkat elektronik tambahan, yakni Set Top Box (STB).
Baca Juga: Ini Tanggal Terakhir BSU 2022 Cair, Cek Penerima Subsidi Gaji Desember dan Cairkan di Kantor Pos
Untuk mendapatkan perangkat elektronik tambahan Set Top Box (STB), masyarakat bisa membelinya atau mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.
Namun, untuk mendapatkan perangkat elektronik Set Top Box (STB), masyarakat tentunya juga diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerimanya.
Sebelum membeli atau menjadi salah satu penerima bansos STB, Masyarakat juga bisa mengecek apakah TV di rumahnya memerlukan Set Top Box atau tidak, dengan cara mengunjungi situs resmi Kominfo.
Baca Juga: Apakah STB Bisa untuk Nonton YouTube? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bagi masyarakat yang ingin mengecek merek TV-nya apakah harus memerlukan STB atau tidak, masyarakat bisa mengakses link resmi di siarandigital.kominfo.go.id.