PR DEPOK- Simak cara dapat Set Top Box gratis di Bulan Desember 2022 untuk warga Yogyakarta.
Siaran TV analog di provinsi Yogyakarta resmi dihentikan pada tanggal 2 Desember 2022 kemarin, pukul 24.00 WIB.
Penghentian itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, jadi jangan kaget jika saran TV di rumah mendadak gelap.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tercatat 8 Kali Gempa Letusan pada Minggu Pagi, Warga Diimbau Waspada
Oleh karena itu, yuk segera pasang Set Top Box (STB) agar bisa kembali menyaksikan tayangan kesayangan termasuk Piala Dunia 2022 di TV.
Nah, bagi warga Yogyakarta yang belum mampu membeli Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir. Pemerintah saat ini telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Pendaftarannya dilakukan secara online, selain itu sangat mudah juga karena hanya bermodalkan KTP.
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, untuk lebih jelasnya cek syarat di bawah ini: