Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Pakai KTP, Daftarkan Diri di Sini

- 5 Desember 2022, 21:50 WIB
Cara dapat STB Gratis untuk layanan TV digtal.
Cara dapat STB Gratis untuk layanan TV digtal. /

PR DEPOK – Informasi terkait cara dapat Set Top Box gratis akan diulas dalam artikel ini.

Saat ini masyarakat kerap mempertanyakan cara dapat Set Top Box gratis, mengingat siaran TV analog sudah mulai dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital.

Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat harus memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.

Bagi warga yang belum mampu membeli Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Cair Lagi Desember, Masyarakat Bisa Dapat Uang Tunai Mulai Rp225.000 hingga Rp750.000

Pasalya, pemerintah juga menyediakan bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Warga bisa mendaftar diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis, terlebih dahulu memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x