PR DEPOK – Informasi terkait cara dapat Set Top Box gratis akan diulas dalam artikel ini.
Saat ini masyarakat kerap mempertanyakan cara dapat Set Top Box gratis, mengingat siaran TV analog sudah mulai dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital.
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat harus memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
Bagi warga yang belum mampu membeli Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir.
Pasalya, pemerintah juga menyediakan bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Warga bisa mendaftar diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis, terlebih dahulu memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP