PR DEPOK - Pembagian Set Top Box (STB) gratis masih terus berlangsung dan disalurkan oleh pemerintah lewat Kominfo.
Pembagian STB gratis ini menyasar kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan syarat berlaku yang sudah ditetapkan Komimfo.
Adanya pembagian STB gratis tersebut, guna menyongsong perpindahan atau migrasi TV analog ke TV digital.
Pemerintah pun melalui Kominfo mulai mendistribusikan Set Top Box atau STB gratis pada pelaku rumah tangga yang sudah memenuhi syarat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat STB gratis di antaranya harus terdaftar dalam keluarga kriteria rumah tangga miskin atau (RTM).
Kemudian dalam satu keluarga minimal memiliki TV analog atau TV tabung, dan juga sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Lokasi atau tempat tinggal calon penerima STB gratis ini, juga harus termasuk pada wilayah yang terdampak penghentian siaran Analog Switch Off (ASO).