Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siapkan HP dan KTP

- 8 Desember 2022, 14:00 WIB
Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB). /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Simak cara daftar Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan HP dan KTP.

Bantuan STB atau Set Top Box masih diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kominfo.

Diketahui, penyelenggara multipleksing dan Kominfo tidak sembarang mendistribusikan STB gratis pada warga.

Baca Juga: Set Top Box Gratis Kominfo Masih Disalurkan, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Online STB Gratis

Pasalnya hanya warga jenis kategori ini saja bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.

Berikut syarat dan ketentuan penerima STB gratis:

1. Keluarga Rentan Miskin
2. Wilayah tempat tinggal terdampak Analog Switch Off (ASO) atau TV analog sudah mati alias tidak ada gambar atau banyak semut
3. Sudah terdaftar di layanan DTKS.

Sebagaimana disinggung sebelumnya 'sudah terdaftar DTKS atau Cek Bansos Kemensos.'

Baca Juga: Berakhir 15 Desember 2022! Berikut Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Pakai HP dan KTP

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x