PR DEPOK - Simak cara daftar Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan HP dan KTP.
Bantuan STB atau Set Top Box masih diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kominfo.
Diketahui, penyelenggara multipleksing dan Kominfo tidak sembarang mendistribusikan STB gratis pada warga.
Baca Juga: Set Top Box Gratis Kominfo Masih Disalurkan, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Online STB Gratis
Pasalnya hanya warga jenis kategori ini saja bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.
Berikut syarat dan ketentuan penerima STB gratis:
1. Keluarga Rentan Miskin
2. Wilayah tempat tinggal terdampak Analog Switch Off (ASO) atau TV analog sudah mati alias tidak ada gambar atau banyak semut
3. Sudah terdaftar di layanan DTKS.
Sebagaimana disinggung sebelumnya 'sudah terdaftar DTKS atau Cek Bansos Kemensos.'
Baca Juga: Berakhir 15 Desember 2022! Berikut Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Pakai HP dan KTP