Pengadilan Larang AS Blokir WeChat, Departemen Perdagangan Ajukan Banding

- 22 September 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi WeChat.*
Ilustrasi WeChat.* /AFP

PR DEPOK – Keberadaan sejumlah aplikasi asal Tiongkok TikTok dan WeChat di Amerika Serikat (AS) saat ini memasuki babak baru.

Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang operasional sejumlah aplikasi asal Tiongkok tersebut atas alasan keamanan.

Selain itu, Donald Trump mengancam akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut apabila mereka engan melepas kepemilikannya dari perusahaan induknya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Kemenag Secara Resmi Luncurkan Sertifikasi untuk Da'i?

Usai ancaman itu, pihak TikTok dan WeChat mengajukan gugatan ke pengadilan atas ancaman Donald Trump itu.

Hasilnya, pihak pengadilan memutuskan bahwa Departemen AS dilarang untuk melakukan pemblokiran terhadap kedua aplikasi tersebut.

Terbaru, Departemen Perdagangan AS akan mengajukan banding soal larangan yang dikeluarkan pengadilan di mana pemerintah dilarang memblokir aplikasi asal Tiongkok khususnya WeChat.

Baca Juga: Klaim Pemakaian Masker Lebih Efektif Redam Transmisi Covid-19, Ahli: Vaksin Tidak Membuat Anda Kebal

Hakim Laurel Beeler di San Francisco mengeluarkan preliminary injuction yakni memblokir perintah dari departemen tersebut yang melarang WeChat.

"Melarang transaksi tersebut adalah penting untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat dan departemen mengharapkan pemulihan atas perintah ini,' kata pihak Departemen Perdagangan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x