Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa akan membuka kesempatan bagi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. . Dalam hal ini, seleksi tersebut dapat diikuti oleh guru honorer, termasuk guru-guru eks tenaga honorer kategori II (THK II). Kemudian bagi lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar, juga dapat mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK 2021. . Sejalan dengan hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program ‘Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)’. (PR)