Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Sidang Putusan Sela di PN Jaktim

6 April 2021, 07:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab. . Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. . Berdasarkan pertimbangan itu yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x