Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus test swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Rizieq Shihab. . "Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021. . Dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. . Muhammad Rizky Pradila/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN .