Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus Swab RS Ummi

7 April 2021, 07:30 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus test swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Rizieq Shihab. . "Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021. . Dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. . Muhammad Rizky Pradila/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN .

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Trending

Berita Pilgub