Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu. . Jokowi memastikan, dengan adanya PP ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). . Lalu bagaimana cara membayar royalti musik bagi pihak yang memutar lagu? Untuk mengetahui simulasi tarif royalti, silahkan cek laman LMKN di https://www.lmkn.id/. (PR) .