Pemerintah secara resmi telah memutuskan melarang adanya kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Keputusan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. . Dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021 lalu, Muhadjir Effendy turut menyampaikan bila larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua warga tanpa kecuali. Lebih lanjut, Muhadjir Effendy kemudian mengatakan dengan peniadaan libur mudik Lebaran 2021 program vaksinasi untuk menangkal Covid-19 bisa sesuai yang diharapkan. . Keputusan larangan mudik 2021 ini dalam pandangan Muhadjir Effendy sejalan dengan kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menyikapi larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah, pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik. . Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa tindakan tegas untuk warga yang mudik Lebaran 2021. Pertama, melakukan putar balik arah kendaraan, dan juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 ini. (PR) .