Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diprotes Fraksi PDIP

28 Desember 2021, 17:45 WIB

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah minimum provinsi (UMP) yang semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Usai kenaikan UMP tersebut, upah minimum di Jakarta mulai tahun depan senilai Rp4.641.854. . Namun, kenaikan upah tersebut meskipun menjadi pelepas dahaga kaum buruh, tetap menuai pro-kontra. Salah satu kontra datang dari anggota PDIP, Prasetio Edi Marsudi. Edi Marsudi bahkan meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk merevisi keputusan yang dibuat Anies Baswedan. . Menurut Prasetio, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dianggap tidak rasional. Pasalnya, dinilai Pras, kenaikan UMP tersebut akan berdampak kepada pedagang-pedagang kecil. Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum usai, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tersebut menjadi kebijakan yang menurut Pras tidak rasional. (PR) . Christina Kasih Nugrahaeni/PRMN Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN .

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Trending

Berita Pilgub