Syarat dan Aturan Wajib Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Ganti Masker Setiap 4 Jam

4 April 2022, 12:39 WIB

Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2022. Kendati demikian, pemerintah menerapkan sejumlah syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mudik pada lebaran 2022 nanti. . Syarat wajib mudik lebaran 2022 ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19. . Salah satu di antara banyaknya syarat mudik adalah pemudik diminta ganti masker setiap 4 jam, dan membuang limbahnya di tempat yamg disediakan. . Rohana/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x