Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2022. Kendati demikian, pemerintah menerapkan sejumlah syarat dan aturan bagi masyarakat yang akan mudik pada lebaran 2022 nanti. . Syarat wajib mudik lebaran 2022 ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19. . Salah satu di antara banyaknya syarat mudik adalah pemudik diminta ganti masker setiap 4 jam, dan membuang limbahnya di tempat yamg disediakan. . Rohana/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN .