Akses prakerja.go.id bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 untuk Cairkan Insentif

11 Juni 2021, 12:20 WIB
Ilutrasi program Kartu Prakerja gelombang 17. /prakerja.go.id.

PR DEPOK – Salah satu program bantuan pemerintah, yakni Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 17.

Setelah tahap pendaftaran ditutup pada 7 Juni 2021 lalu, kini pihak Kartu Prakerja telah mengumumkan penerima Kartu Prakerja gelombang 17.

Bagi peserta yang menerima Kartu Prakerja gelombang 17, simak langkah berikut untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Hasil Prakerja Gelombang 17 Keluar? Lihat Estimasi Pengumumannya di Sini

Sebelum mencairkan insentif Kartu Prakerja gelombang 17 ini, peserta harus mengikuti pelatihan.

Langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan berbagai pelatihan do Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Jika melewati batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Setelah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, berikut langkah pencairan insentif Kartu Prakerja gelombang 17:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

2. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;

3. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital;

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler