Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Mei-Juni 2021 Sebesar Rp600 Ribu

7 Juli 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi dana bantuan BST. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos tunai (BST) Mei dan Juni 2021.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, bansos tunai Mei-Juni 2021 ditargetkan akan disalurkan pada pekan ini atau pekan kedua Juli 2021.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dana bantuan bansos tunai Mei-Juni 2021 akan diberikan sekaligus pada Juli 2021. Dengan demikian, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Italia Singkirkan Spanyol Melalui Adu Penalti di Semifinal Euro 2020, Donnarumma: Kami Pantas Bermain di Final

Pemerintah menargetkan bansos tunai dapat disalurkan kepada 10 juta penerima yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM DTKS, bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima bansos tunai Mei-Juni 2021.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima bansos tunai Mei-Juni 2021.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai dari Kemensos, harus terdaftar terlebih dahulu menjadi KPM bansos tunai atau BST yang terdata di DTKS.

Baca Juga: Luhut Beri Waktu 3 Hari untuk Razia Gudang Penimbun Obat, Susi Pudjiastuti: Ya Bisa Dipindah dan Diumpetin

Adapun syarat dan cara mendapatkan bansos tunai Mei-Juni 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar KPM Bansos Tunai Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar KPM Bansos Tunai Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Demi Membela Elsa, Mama Sarah Mengaku Bahwa Ia yang Membunuh Roy

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Jika telah melakukan pendaftaran dan berhak menjadi penerima bansos tunai atau BST Mei-Juni 2021, bisa melakukan pencairan melalui bank Himbara.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara pencairan BST.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler