Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Eform BRI, Ada Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM

31 Agustus 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi BPUM 2021. /Instagram @bank_indonesia/

PR DEPOK – Segera cek daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 di eform BRI, ada bantuan senilai Rp1,2 juta untuk para perlaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM dapat cek daftar penerima BPUM 2021 melalui eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP.

Seperti diketahui, eform BRI merupakan kanal resmi Bank BRI untuk cek daftar penerima BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM yang hingga saat ini belum mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: 5 Pemain yang Mendapat Kartu Merah di Awal Debut, Salah Satunya Lionel Messi

Memasuki bulan September, pelaku UMKM yang telah daftar program BPUM 2021 namun tak kunjung ditransfer Rp1,2 juta tidak perlu khawatir, karena penyaluran dana BPUM tahap dua yang sedang berjalan ini dibagi dalam tiga waktu.

Pertama, hingga akhir Juli 2021 BPUM disalurkan kepada 1,5 juta pelaku UMKM. Kedua, pada Agustus 2021 BPUM disalurkan kepada 1 juta pelaku UMKM. Ketiga, pada September 2021 sebanyak 500.000 UMKM yang akan menerima BPUM.

Sebelum cek daftar penerima BPUM 2021 di eform BRI, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos mendapat bantuan ini yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses? Berikut ini Penjelasan Artinya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;

2. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).

Baca Juga: Taliban Rayakan Kemenangan Atas Berakhirnya 20 Tahun Perlawanan Terhadap AS

Untuk cek daftar penerima BPUM di eform BRI, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum melaui browser di HP Anda;

2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;

4. Klik "Proses Inquiry";

5. Kemudian akan muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Covid-19 RI Sempat Melonjak Akibat Varian Delta, Menkes Antisipasi Varian Lamda dengan Tes Genome Sequencing

Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat mencairkan dana dengan datang langsung ke kantor cabang BRI.

Setelah itu Anda harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Perlu diingat, saat ingin mencairkan BPUM bawa sejumlah dokumen meliputi KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Baca Juga: Beri Tanggapan Terkait Sanksi yang Diterima Lili Pantauli, Mardani Ali: KPK Semakin Menyedihkan

Setelah itu, pelaku UMKM dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BRI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BRI terdekat.

Sebagai informasi, pada 30 Agustus 2021 kemarin, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran BPUM 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp15,36 triliun.

Realisasi penyaluran BPUM senilai Rp14,21 triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika dari 1-7 September 2021

"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pada tahap pertama, tersalurkan 100 persen kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Memasuki tahap kedua, target yang ditentukan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp2,45 triliun untuk 2,043 juta pelaku UMKM.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM Antara

Tags

Terkini

Terpopuler