Cara Daftar Bansos September 2021 di DTKS Kemensos untuk Anak Sekolah, Lansia, dan Ibu Hamil

14 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi bansos September 2021. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK – Simak cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) September 2021 dengan daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk kategori anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan ibu hamil.

Masyarakat dengan kategori anak sekolah, lansia, dan ibu hamil yang ingin mendapatkan bansos September 2021, wajib daftar DTKS Kemensos.

Ketentuan tersebut harus diikuti karena Kemensos hanya akan menyalurkan bansos September 2021 kepada anak sekolah, lansia, dan ibu hamil yang sudah daftar dan terdata di DTKS.

Baca Juga: Semakin Dekat ke Hari Pernikahan, Ria Ricis Ajukan Satu Permintaan Saat Lihat Rumah Baru Teuku Ryan

Kemudian jika sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima bansos September 2021 melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Klik di bawah ini untuk cek daftar penerima bansos September 2021.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos September 2021

Perlu diketahui bansos September 2021 untuk anak sekolah, lansia, dan ibu hamil ini termasuk sebagai kategori yang terdapat di bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran jumlah bantuan PKH September 2021 yang akan diterima setiap kategori penerima bansos yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Waktu Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Rushariandi Diungkap Oki Setiana Dewi: Minta Doanya, Apapun Bisa Terjadi

1. Kategori ibu hamil/nifas akan menerima bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per bulan;

2. Kategori anak usia dini 0–6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per bulan;

3. Kategori anak sekolah SD akan menerima bansos sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan;

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Kembalinya Breslin ke Penjara Misterius Hades Demi Selamatkan Anak Buahnya

4. Kategori anak sekolah SMP akan menerima bansos sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per bulan;

5. Kategori anak sekolah SMA akan menerima bansos sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per bulan;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per bulan;

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Refrizal: Kenapa Gak Sekalian Sampai 20 Oktober 2024?

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan menerima bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH September 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Berikut Ini Bocoran Jadwalnya

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, segera ikuti cara di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

Baca Juga: Mahasiswa UNS Ditangkap Usai Bentangkan Poster ‘Benahi KPK’, Said Didu: Ya Allah, kok Negeriku seperti Ini?

2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Demikian cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos September 2021 bagi anak sekolah, lansia, dan ibu hamil.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler