PR DEPOK - Pemerintah akan terus salurkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) paling lambat pada Desember 2021.
BPUM atau BLT UMKM adalah bantuan yang disalurkan pemerintah bersama atau melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM).
Bantuan tersebut akan disalurkan atau diberikan kepada pelaku usaha mikro yang berdampak pandemi Covid-19.
Dari BPUM atau BLT UMKM ini para usaha mikro akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Pencairan atau penyaluran BPUM atau BLT UMKM sendiri akan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut cara mencairkan dan mengecek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM.
1. Akses lamara eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Isi data meliputi nomor KTP
4. Pilih UKO yang dituju, dengan mengisi provinsi, kota atau kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrian
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi dan kemudian akan muncul nomor referensi
6. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Sebagai informasi tambahan apabila penerima bantuan tidak datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka penerima bantuan harus reservasi jadwal ulang.
Serta pencarian BPUM atau BLT UMKM akan dicairkan paling lambat hingga Desember 2021.***