Cara Daftar BLT Lansia dan BLT Penyandang Disabilitas 2021 Lengkap dengan Persyaratannya

31 Oktober 2021, 07:35 WIB
Simak cara daftar BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas dengan daftar di DTKS Kemensos. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Jika ingin mendapatkan BLT, masyarakat dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perlu diketahui, Kemensos hanya akan menyalurkan BLT lansia dan penyandang disabilitas kepada masyarakat yang sudah daftar sehingga datanya valid terdata di DTKS.

Baca Juga: Jadwal Film Sinema Spesial Trans TV Minggu, 31 Oktober 2021: The Nut Job 2: Nutty Nature dan Barely Lethal

BLT lansia dan penyandang disabilitas adalah bagian dari kategori bantuan sosial (bansos) yang termasuk dalam Program keluarga Harapan (PKH).

Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Saat ini terdapat dua tahapan cara daftar DTKS Kemensos. Pertama masih pada skema lama yaitu bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke esa/kelurahan setempat.

Kedua, cara daftar DTKS Kemensos saat ini juga dapat dilakukan secara online lewat HP dengan melakukan pengusulan diri.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Banjir di Wilayah Jakarta: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang dan Sore Hari

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS Kemensos yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Duet Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Cetak Gol, Robert Alberts: Saya Puas, Mereka Tunjukkan Perkembangan

3. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara daftar DTKS Kemensos langsung

1. Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Lakukan pendaftaran;

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Dipercaya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Nomor 4 Tiap Hari Dikonsumsi

3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sedangkan mengenai cara daftar DTKS Kemensos secara online untuk mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas, simak di bawah ini:

Baca Juga: Presiden Turki, Erdogan akan Kunjungan Kerja ke Indonesia, Jokowi: Saya Nantikan Januari atau Februari 2022

Cara daftar DTKS Kemensos online

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store. Kemudian buka aplikasinya;

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP dan KK. Jika sudah berhasil, Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar dapat BLT PKH (lansia dan penyandang disabilitas);

4. Pilih “tambah usulan”;

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Minggu, 31 Oktober 2021: Ikatan Cinta dan Amanah Wali 5 Akan Temani Anda

Sebagai informasi, untuk 2021, Kemensos menyalurkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk bansos PKH dengan target 10 juta KPM.

BLT lansia dan penyandang disabilitas yang termasuk dalam bantuan PKH sedang dicairkan pada Oktober 2021 ini.

Dana BLT lansia dan penyandang disabilitas yang sedang disalurkan sekarang merupakan pencairan PKH tahap keempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler