Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

12 Januari 2022, 18:55 WIB
Berikut ini syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 untuk dapat bansos PKH atau BPNT. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Bantuan untuk masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kembali disalurkan pemerintah pada 2022.

Bantuan yang diberikan bagi pemilik KKS, yakni berupa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penandang bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kurang mampu.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Masyarakat yang mendapatkan KKS dan berhak mendapatkan bansos PKH atau BPNT akan diberikan sejumlah bantuan tunai satu tahun penuh.

Terdapat sejumlah kriteria dan syarat untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan bansos PKH atau BPNT.

Kriteria dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat disimak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bantuan KKS 2022 Disalurkan untuk 28,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Kriteria Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Warga kurang mampu berusia 22 tahun ke atas.

2. Warga penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat.

3. Warga lanjut usia 60 tahun ke atas.

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di LKS, atau bekas warga binaan lembaga permasyarakatan.

Baca Juga: Cara Mengecek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Cairkan BPNT Kartu Sembako

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Apabila tinggal di LKS, maka diwajibkan membuat surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan/desa.

 Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP untuk Cairkan BPNT Kartu Sembako atau PKH

4. Untuk gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, maka diwajibkan membuat surat keterangan dari dinas sosial setempat.

Setelah itu, untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilakukan secara langsung atau online.

Untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.

Pendaftaran dilakukan dengan membawa berkas syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah disebutkan.

Sedangkan, untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler