Jaga Peforma Pasar Modal Ditengah Pandemi Virus Corona, OJK dan SRO Akan Berikan Perhatian Lebih

23 Maret 2020, 13:43 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT – Kondisi pasar modal Indonesia saat ini tengah lesu.

Hal ini lantaran dampak dari adanya pandemi virus corona di tanah air terlebih sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya pandemi virus corona sejak Senin, 2 Maret 2020 silam.

Lesunya kondisi pasar modal Indonesia saat ini dapat dilihat dari melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada sesi I Senin, 23 Maret 2020 pagi dibuka melemah 148 poin atau 3,5 persen ke level 4.046,31.

Baca Juga: Jadi Daerah Paling Rawan, Jakarta Selatan Lokasi Pertama Tes Massal Virus Corona

Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) turut dibuka melemah yakni sebesar 41 poin atau 2,6 persen ke level Rp 16.375 per dollar AS dari yang sebelumnya masih pada level Rp 15.960 per dollar AS.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com salah satu upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri serta nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) akan melakukan percepatan pemberlakuan ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing.

Dengan melakukan percepatan kebijakan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing.

Baca Juga: Ajak Milenial Ikut Hadapi Virus Corona, Stafsus Belva Devara Bagikan 3 Jurus Jitu Bantu Negara saat ini

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram Bursa Efek Indonesia (BEI), hal senada juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Dalam keterangannya, OJK dan SRO akan terus melakukan pemantauan perkembangan pasar ditengah pandemi virus corona yang melanda Indonesia saat ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus korona atau COVID-19,” tulisnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Telah Siapkan 3 Juta Chloroquine untuk Sembuhkan Pasien Virus Corona

Selain melakukan pemantauan, OJK juga telah memperbolehkan emiten atau perusahaan yang tercatat di BEI agar dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler