PKH Tahap 2 Tidak Cair? Apa Alasannya? Simak Penyebab dan Cara Lapor Aduan ke Kemensos

18 April 2022, 16:50 WIB
Simak ini merupakan penyebab PKH tahap 2 tidak cair dan cara lapor aduan ke Kemensos. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Apabila bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak cair, lapor ke mana? Demikian pertanyaan sebagian kalangan.

Selain mengenai bansos PKH yang belum cair dan lapor ke mana, tak sedikit pula yang belum mengetahui apa penyebabnya.

Melalui artikel ini, simak cara lapor aduan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai kendala bantuan.

Hingga kini, diketahui banyak masyarakat yang mengeluhkan bansos PKH tahap 2 yang masih belum bisa cair.

Baca Juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cara Cek BSU 2022 atau BLT Karyawan agar Dapat Rp1 Juta dari Pemerintah

Perlu diingat, terdapat tiga hal yang menjadi penyebab terjadinya kendala penyaluran bantuan tersebut.

Seperti diketahui, bansos PKH ini merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah dalam bentuk dana tunai dengan delapan kategori bansos.

Bantuan ini pun ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS.

Berikut adalah penyebab terjadinya bansos PKH tahap 2 pada April 2022 belum cair, dan cara lapor aduan kendala bantuan.

Baca Juga: PKH Lansia Rp2,4 Juta Kembali Cair? Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pencairannya

Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair

1. Dana PKH masih dalam proses penyaluran bertahap

Dana PKH tahap 2 Anda belum cair bisa saja disebabkan karena pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap.

2. Penerima Manfaat atau KPM sudah tidak termasuk ke dalam kategori penerima bantuan

Hal ini bisa terjadi disebabkan karena adanya update DTKS seprti perubahaan kondisi yang terjadi pada KPM dalam kategori penerima seperti keluarga miskin hingga berkebutuhan khusus.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cek Penerima Bantuan Rp2,2 Juta di pip.kemdikbud.go.id

3. Belum Update Data Usulan atau Penerima PKH Tahap 2 di DTKS Kemensos

Kemungkinan data Anda KPM yang sudah ada di DTKS harus di update dengan data baru, seperti mengganti usulan atau nama penerima.

Sebab, besar kemungkinan seperti penyebab ke-2, yakni penerima sudah tidak termasuk ke dalam kategori yang telah ditentukan.

Apabila memang tidak merasa masuk ke dalam 3 penyebab PKH belum cair, dan KPM belum menerima dana, maka bisa dengan melapor aduan kendala bantuan.

Hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala bansos PKH tahap 2 yang belum cair, masyarakat bisa melapor melalui layanan pengaduan ke nomor resmi Kemensos.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Sebagai informasi, pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui WhatsApp dan SMS dengan cara berikut:

1. Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan.

2. Kirimkan ke nomor 0811-1022-210.

3. Tunggu pesan hingga dibalas, dan ikuti instruksi selengkapnya yang akan diarahkan melalui pesan tersebut.

Berikut ini kategori PKH yang disalurkan oleh Kemensos

- Kategori ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun

- Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Pencairan BLT Minyak Goreng di Surabaya Sudah Capai 72 Persen

- Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp900.000 per tahun

- Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp1,5 juta per tahun

- Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun

- Kategori penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun

- Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp2,4 juta per tahun.

Demikian penjelasan tentang penyebab PKH Tahap 2 tidak cair dan cara lapor aduan ke Kemensos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler