BSU 2022 Tahap 2 Akan Cair Pekan Depan, Cek Syarat Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

17 September 2022, 14:34 WIB
BSU 2022 tahap 2 akan segera cair pekan depan, cek syarat jadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2 telah direncanakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk cair pekan depan.

Pihak Kemnaker menyebut telah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya akan dilakukan pemadanan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memaparkan bahwa BSU 2022 tahap 2 siap dicairkan pekan depan setelah pemadanan data selesai dilakukan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM dan BPNT Kartu Sembako Rp500.000 di cekbansos.kemensos.go.id

"Seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers hari Jumat, 16 September 2022.

Dengan demikian para pekerja atau buruh yang belum menerima BSU 2022 di tahap 1, bisa bersiap untuk menunggu tahap 2 disalurkan pekan depan.

Seperti diketahui, para pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, nantinya akan menerima dana BSU 2022 tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Enggan Singgasana Klasemen Tertikung, Pelatih Madura United Targetkan Menang atas Persija Jakarta Meski Sulit

Lantas apa saja syarat yang harus diketahui oleh pekerja atau buruh agar menjadi penerima BSU 2022 tahap 2?

Ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan Kemnaker agar para pekerja atau buruh terpilih menjadi penerima BSU 2022, di antaranya:

- Merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).

Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 5 Sub Indo, Spoiler: Oh In Joo akan Pergi ke Singapura, Untuk Apa?

- Pekerja atau buruh harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Pekerja atau buruh harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Mahasiswa USM Meninggal Dunia Usai Lompat dari Lantai 6 Kampus, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

- Juga bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti peserta Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Persyaratan di atas harus terpenuhi oleh para pekerja atau buruh jika ingin menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Apabila sudah merasa memenuhi semua persyaratan tersebut, maka para pekerja atau buruh bisa melakukan cek penerima BSU 2022 tahap 2 jika sudah disalurkan nanti.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Online untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Untuk cara cek penerima BSU 2022 tahap 2, bisa dilakukan para pekerja secara online dengan mengakses link resmi kemnaker.go.id.

Itulah syarat agar jadi penerima BSU 2022 tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang akan segera cair pekan depan.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler