Cek BPNT 2022 yang Cair November secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

27 Oktober 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi penerima BPNT 2022. /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 dicairkan pemerintah kepada penerima manfaat sepanjang tahun ini.

BPNT 2022 disalurkan kepada penerima manfaat dengan nominal Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

Artikel ini akan memuat cara cek BPNT 2022 yang cair November 2022 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Wanita Pembawa Pistol yang Coba Terobos Istana Negara Diperiksa Polisi

BPNT 2022 akan segera kembali dicairkan kembali pada November 2022 kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS.

BPNT 2022 dicairkan dalam bentuk sembako atau uang tunai yang bisa dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Berikut telah dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com cara cek BPNT 2022 yang cair November secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Klasemen Liga Champions 2022/2023 seusai Matchday ke-5: Barcelona Gugur, Bayern Munchen Juara Grup

Cara Cek BPNT 2022 yang Cair November secara Online

1. Siapkan Browser di HP atau laptop dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan data diri berupa KTP.

3. Isi domisili pada kotak yang tersedia di dashbor, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga Champions 2022/2023 Matchday ke-5: Bayern Munchen Kirim Barcelona ke Liga Eropa

4. Input nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia.

5. Lengkapi 8 huruf kode captcha untuk verifikasi.

6. Klik 'Cari Data'.

Jika selesai, maka dashbor akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi terkait nama penerima dan jenis bansos yang didapatkan KPM.

Baca Juga: Lirik Lagu Close To You - Seungmin Stray Kids, OST Drama Korea Love in Contract

Pastikan bahwa bansos yang didapatkan merupakan BPNT 2022.

Pencairan BPNT 2022 bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pos dan membawa surat undangan, KK, dan KTP.

KPM akan mendapatkan dana Rp200.000 untuk membeli keperluan bahan pokok yang bisa dilakukan di e-warong.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler