Kriteria Penerima BPNT November 2022 Rp200.000, Cairkan Melalui Kantor Pos Indonesia

24 November 2022, 14:59 WIB
Kriteria penerima BPNT November 2022 /Freepik/

PR DEPOK – Simak informasi penyaluran bantuan sosial (bansos) program BPNT yang sedang cair November 2022.

Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bansos BPNT atau bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima BPNT November 2022 akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp200.000 dalam bentuk sembako atau kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga: Tes Fokus: Maksimalkan Kekuatan Mata Anda! Dimana Letak 3 Perbedaan pada Gambar Ini?

BPNT November 2022 dapat diambil oleh KPM melalui Kantor Pos Indonesia.

Masyarakat yang menerima bansos BPNT harus memenuhi syarat penerima sesuai dengan ketetapan kemensos.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk menerima BPNT Bulan November 2022.

1. Penerima memiliki KTP dan KK terdaftar dalam Kemensos resmi.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT Rp600.000 Secara Online

2. Penerima memiliki Kartu Sembako atau Kartu Penerima Manfaat untuk mencairkan BPNT 2022 secara resmi.

3. Surat undangan pemberitahuan pencairan dana tunai BPNT 2022 dari RT atau RW sesuai domisili KTP penerima secara resmi.

4. Setifikat vaksin Covid-19 hingga dosis lengkap booster.

Berikut cara cek penerima BPNT November 2022 dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jerman Kalah oleh Jepang di Piala Dunia 2022, hingga Viral Aksi Tutup Mulut Soal Kampanye One Love

1) Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2) Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3) Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2022 Online di Link Ini, BPNT November dan BLT BBM Tahap 2 Sedang Cair di Kantor Pos

4) Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5) Klik tombol CARI DATA

Demikian informasi pencairan bansos BPNT bulan November2022, selengkapnya dapat dicek di link https://kemensos.go.id/.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler