KJP Plus Tahap 2 Tidak Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Cek Namamu

27 Januari 2023, 11:07 WIB
Berikut ini penjelasan cara cek penerima KJP Plus tahap 2. /Instagram.com/@disdikdki/

PR DEPOK – Simak bantuan dana KJP Plus tahap 2 tidak disalurkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini, cek namamu.

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus untuk memberi akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu.

Tujuannya agar warga DKI Jakarta dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: V BTS dan Park Seojoon Hadir di Variety Show Terbaru tvN 'SeoJin', Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton

Pendidikan di masa ini merupakan hal paling penting bagi seluruh masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Pendidikan juga menjadi bagian dari hak setiap anak untuk mengenyam pendidikan, baik di jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.

Penyaluran KJP tahap 2 bisa membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.

Baca Juga: Lansia Berhak Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari PKH Januari-Maret 2023, Cek di Sini

Biaya yang membebani siswa kurang mampu bisa diatasi sehingga mereka dapat melanjutkan sekolah di jenjangnya masing-masing.

Penyaluran kembali bantuan KJP Plus tahap 2 merupakan hal yang tepat bagi masyarakat DKI Jakarta.

Pasalnya ini bisa membantu siswa SD, SMP SMA, dan SMK memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Jumat, 27 Januari 2023: Banyak Keuntungan yang Diraih

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Bantuan KJP Plus tahap 2 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerimanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

Siswa SD/SDLB/MI akan menerima bantuan sebesar Rp250.000, SMP/MTs bakal terima per bulannya Rp300.000.

Baca Juga: 10 Episode Record of Ragnarok Season 2 Rilis, Berikut Link Nonton Animenya

Lalu, siswa SMA/SMALB/MA menerima bantuan sebesar Rp420.000, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan ini

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS jika memenuhi syarat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Cordyceps? Berikut 6 Manfaat Jamur Cordyceps yang Muncul di Serial The Last of Us

- Terdaftar dan masih aktif di sekolah yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur.

- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.

Jika berkaca persyaratan di atas, maka siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima KJP Plus tahap 2 adalah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Jumat, 27 Januari 2023: Hadapi dengan Santai dan Hindari Sikap Sensitif pada Pasangan

1. Siswa bukan warga DKI Jakarta yang sah.

2. Siswa tidak memiliki surat pernyataan tidak mampu/miskin.

3. Siswa sudah tidak tercatat aktif di sekolah yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

4. Siswa tidak diusulkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Batas Waktu Aktivasi Rekening SimPel PIP Berakhir 31 Januari 2023, Cek nama Siswa di pip.kemdikbud.go.id

5. Siswa bukan penerima bantuan sosial KJP Plus.

Namun sebaiknya cek terlebih dahulu, apakah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plu tahap 2.

Berikut cara cek nama penerima KJP Plus yang bisa diikuti.

1. Buka laman link kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr ke Final Piala Super Saudi

2. Masukkan nomor NIK siswa.

3. Pilih tahap dan tahun penyaluran.

4. Klik Cek.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler