Batas Waktu Aktivasi Akun Diperpanjang Lagi, Simak Tanggalnya dan Cara Cek Penerima PIP secara Online

6 Februari 2023, 11:02 WIB
Berikut ini cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023. /PIP Kemdikbud/

PR DEPOK – Cari tahu tanggal baru dan pelajari cara cek penerima PIP secara online, pasca batas waktu aktivasi akun kembali diperpanjang. 

Dapatkan informasi terbaru dan tetap ikuti panduan bermanfaat ini.

Kemendikbud sekali lagi memperpanjang batas waktu aktivasi akun bagi mereka yang menerima manfaat PIP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2023 secara Online Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan HP

Informasi ini adalah pengingat penting bagi mereka yang belum mengaktifkan akunnya untuk melakukannya sesegera mungkin.

Pada artikel ini, akan membahas tenggat waktu baru dan memberikan arahan tentang cara cek status penerima PIP siswa secara online.

Kabar gembira bagi siswa yang masuk nominasi PIP 2022, mengingat batas waktu aktivasi akun kembali diperpanjang.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Sudah Buka dengan Skema Baru, Begini Cara Daftar tuk Gabung Gelombang 48

Bagi siswa yang kemarin tidak sempat aktivasi akun, masih ada kesempatan sekarang karena batas waktu aktivasi akun diperpanjang lagi.

Oleh karena itu, siswa yang telah menerima SMS dari KEMDIKBUD disarankan segera melakukan aktivasi akun sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Siswa juga disarankan untuk mengecek penerima PIP secara online bagi yang belum menerima kabar sebagai nominasi PIP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Sagitarius, Pisces, dan Virgo Hari Ini, 6 Februari 2023: Jaga Pola Makan

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Kemendikbud, pihak Kemendikbud akan memberitahukan kepada siswa melalui SMS yang termasuk sebagai penerima PIP.

Pesan tersebut merupakan notifikasi dari Kemendikbud bahwa penerima PIP belum melakukan aktivasi akun.

Khusus siswa yang menerima SMS dari Kemendikbud dan belum melakukan aktivasi akun sebaiknya untuk melakukan aktivasi segera sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga Bandung Hari Ini, Senin 6 Februari 2023

Namun, jika siswa telah mengaktifkan akun, siswa harus mengabaikan pesan tersebut

Ingatlah untuk memastikan bahwa pengirimnya adalah KEMDIKBUD setiap kali siswa menerima pesan SMS.

Jadi pengirim tidak menuliskan nomor telepon atau handphone, dalam hal ini sebaiknya koordinasikan dengan sekolah kamu.

Baca Juga: PKH 2023 Ibu Hamil dan Lansia Siap Cair di Februari Ini, Siapkan KTP untuk Cek Penerima secara Online

Kemendikbud kini memberi waktu hingga 15 Februari 2023 untuk melakukan aktivasi akun.

Namun, perpanjangan waktu aktivasi akun ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Hal ini dilansir dari akun Instagram @sobatpip seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: Update Klasemen Lima Besar Teratas BRI Liga 1 dan Jadwal Pertandingan Pekan ke 23 Hari Ini

Dari rilis akun tersebut berbunyi ‘Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!’.

Kemudian, ‘Catatan: Tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan’.

Bagi siswa yang belum mendapat pemberitahuan dari Kemendikbud terkait bantuan dari PIP ini, sebaiknya perhatikan pernyataan berikut ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Virgo, Sagitarius, dan Pisces Hari Ini, 6 Februari 2023: Sudahi Galaumu dan Bukalah Hati

a. Buka link resmi PIP Kemendikbud di di https://pip.kemdikbud.go.id/home

b. Isikan informasi sesuai kolom yang tersedia pada formulir berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik serta nama ibu kandung

c. Semua data yang diminta harus diisi dengan benar dan lengkap

Baca Juga: Beruntung! Menjadi Kata yang Bagus untuk Tiga Zodiak Berikut pada Minggu Ini hingga 11 Februari 2023

d. Setelah menyelesaikan entri data, lanjutkan dengan mengklik tombol 'Cari'.

e. Di sinilah nama-nama siswa apakah masuk ke dalam daftar penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler