Cara Daftar PKH Balita 2023 secara Online dan Offline

16 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi PKH balita /Pixabay/

PR-DEPOK - Bantuan sosial atau bansos pemerintah pada tahun 2023 ini masih berlanjut. Salah satunya, PKH balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Penyaluran bansos PKH balita dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750.000 setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.

Adapun, syarat penerima PKH balita ini diberikan untuk WNI yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia dan Lirik Lagu Yesterday oleh Jay Park: Life With U is So Beautiful

PKH balita juga diperuntukkan bagi masyarakat dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang memiliki balita dan belum mendaftarkan menjadi penerima bansos PKH, silahkan daftar sekarang juga secara online dan offline.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH balita yang dapat Anda ikuti.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Anda Ketahui, Khususnya bagi Pelaku UMKM

Cara Daftar PKH Balita secara Offline DTKS Kemensos

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Mengenal AVPD, Gangguan Kepribadian Menghindar yang Ditandai Rasa Takut Ditolak

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Link Nonton Bhayangkara FC vs Persija Jakarta, The Guardians Siap Balas Kekalahan Musim Lalu?

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Cara Daftar PKH Balita Online di Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore di Smartphone Anda.

2. Registrasi atau Membuat Akun. Lengkapi identitas diri.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Pilihan Terbaik untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Anda, Terutama untuk Pelaku UMKM

3. Masuk di Daftar Usulan. Klik Tambah Usulan.

4. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH kategori Balita.

5. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Demikianlah informasi seputaran cara daftar bansos PKH balita secara online dan offline.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler