PR DEPOK – Keluarga miskin ataupun rentan miskin bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui beberapa program bansos.
Kemensos sebagai lembaga pemerintah yang menyalurkan bansos sudah mengumumkan akan cairkan 3 jenis bansos pada April 2023 ini.
Ketiga bansos tersebut adalah PKH, BPNT, dan bansos pangan yang berupa beras 10 kg dengan daging dan telur.
Terdapat beberapa syarat agar keluarga miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan bansos yang disalurkan pemerintah itu.
Salah satu syarat terpenting untuk mendapatkan bansos adalah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pasalnya, Kemensos melihat data sebuah keluarga melalui daftar di DTKS, untuk kemudian ditentukan layak atau tidaknya mendapat bansos.
Bagi yang belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan dua cara, yakni secara online maupun offline.
Untuk mendaaftarkan diri di DTKS secara online, yang diperlukan adalah HP, koneksi internet, serta aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: BPNT Benar Cair April 2023? Cek Estimasi Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Hal itu dikarenakan pendaftaran DTKS secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Usai berhasil mengunduh, buka aplikasi tersebut lalu klik “Buat Akun Baru”.
Setelah itu masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, yakni Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Lalu unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Kimia Farma Dibuka, Simak Jadwal dan Lokasi Tujuannya
Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Sementara itu, untuk daftar DTKS secara offline bisa dilakukan dengan mengajukannya ke kelurahan setempat.
Namun, calon KPM harus mempunyai data identitas yang sama dengan data capil dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab atau Kota melalui Desa/Kelurahan.
Selain itu, calon KPM juga harus mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Desa/kelurahan kemudian mengadakan musyawarah awal untuk membahas usulan tersebut.
Selanjutnya, Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Baca Juga: Makanan Bersantan Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Kenapa? Ini Penjelasan Pakar Nutrisi
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Kemudian usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia lalu menetapkan dan mengumumkan data penerima Bansos.
Demikian informasi terkait cara daftar BPNT secara online dan offline agar bisa mendapatkan bansos dari Kemensos.***