BLT Balita dan BLT Ibu Hamil Cair Rp750.000, Cek di Link Resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

11 April 2023, 06:00 WIB
Cek bansos BLT Balita dan BLT Ibu Hamil lewat situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/Christianabella

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih mengupayakan penyaluran bansos PKH tahap 2 melalui program BLT Balita dan juga BLT Ibu Hamil.

 

Bansos untuk BLT Balita dan BLT Ibu Hamil ini memberikan manfaat kepada masyarakat senilai Rp750.000.

Diketahui BLT Balita dan BLT Ibu Hamil ini sudah memasuki tahap kedua pada pencairan April 2023 - Juni 2023.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar pada DTKS dan sudah mengisi kategori sesuai penerima bansos maka silahkan lakukan pengecekan segera melalui situs Kemensos.

Baca Juga: 20 Ucapan Ramadhan 2023 akan Segera Berakhir, Cocok untuk Dikirimkan ke Keluarga dan sahabat

Dengan menggunakan hp masyarakat dimudahkan dalam hal pengecekan, melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya masyarakat yang sudah terdaftar akan segera mendapatkan BLT Balita dan BLT Ibu Hamil senilai Rp750.000.

Bagaimana cara untuk melakukan pengecekan BLT Balita dan BLT Ibu Hamil melalui cekbansos.kemensos.go.id simak penjelasannya:

1. Masuk link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Gantikan Taxi Driver, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Dr Romantic 3 yang Segera Tayang

2. Isi data Wilayah PM sesuai domisili KTP.

3. Isi Nama PM sesuai KTP domisili.

4. Ketik huruf captcha pada layar sistem.

5. Klik ‘Cari Data’

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak di Depok yang Dijamin Bikin Ngiler, Lengkap dengan Alamat dan Rating

Nantinya setelah masukan data pada layar akan keluar nama penerima manfaat ini dan memberikan keterangan nominal beserta kategori bansos.

BLT Balita dan BLT Ibu Hamil dalam hal ini akan mendapatkan bansos pada tahap 2 ini senilai Rp750.000.

Nantinya juga Kemensos akan memverifikasi terlebih dahulu datanya sebelum penyaluran apakah layak atau tidak mendapatkan bansos ini.

Untuk syarat kriteria penerima bansos PKH tahap 2 pada BLT Balita dan BLT Ibu Hamil ini diantaranya:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Depok untuk di Kunjungi di Hari Lebaran 2023, Ada Studio Alam TVRI

- WNI memiliki KTP

- Masuk kategori penerima bansos masyarakat miskin dan atau rentan miskin.

- Bukan ASN,TNI, dan Polri.

- BLT Ibu Hamil memiliki tanggungan maksimal anak kedua.

- Sudah terdaftar pada DTKS Kemensos dan mengusulkan bansos BLT Balita dan Ibu Hamil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Kota Depok Selasa, 11 April 2023: Cerah Berawan Hingga Hujan Sedang

Nantinya nama pada penerima manfaat dengan kriteria diatas akan muncul saat pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Sekian informasi terkait BLT Balita dan BLT Ibu Hamil yang segera disalurkan cek segera link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler