PKH 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini

14 April 2023, 11:04 WIB
PKH 2023 tahap 2 diperkirakan cair mulai bulan April ini, masyarakat kategori berikut bakal dapatkan uang tunai Rp750.000. /ANTARA/Adiwinata Solihin//

PR DEPOK – Kapan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 cair? Simak kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan uang tunai senilai Rp750.000 pada artikel ini.

 

PKH merupakan salah satu bansos yang kabarnya masih terus disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Di bulan April ini, masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH yang cair untuk periode tahap 2.

Baca Juga: Syarat dan Bunga KUR Mandiri 2023, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Sebelumnya penyaluran PKH tahap 1 telah berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Maret.

Diperkirakan penyaluran PKH periode tahap 2 ini akan berlangsung mulai bulan ini hingga bulan Juni mendatang.

 

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima PKH dan bansos lainnya, segera daftarkan diri menjadi KPM penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.

DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak mendapatkan PKH maupun bansos lainnya.

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair di 2 Tempat Berikut, Cek Nama Penerima Bansos di HP Lewat Link Ini

Masyarakat yang berhasil terdaftar di DTKS Kemensos bisa langsung mencairkan PKH di Kantor Pos dan Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat undangan.

Perlu dicatat, pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak sekolah (siswa SD-SMA).

 

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: PKH 2023 untuk Ibu Hamil Cair Berapa? Cus Ambil Bantuan dengan Datang ke 2 Tempat Berikut

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 23 Ramadhan: Sucikanlah Aku dari Dosa, Bersihkanlah Aku dari Aib

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

 

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH maupun bansos reguler lainnya diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

Masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya telah terdaftar dan berhak menerima PKH di tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Arya Saloka Pamit dari Ikatan Cinta? Fiki Alman: Gue Sampe Ga Nafsu Makan

Untuk memastikannya, masyarakat cukup melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek nama penerima PKH, segera siapkan KTP dan HP, lalu simak langkah-langkahnya berikut ini:

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain yang terdapat di HP.

- Setelah link terakses, silakan mengisi data tempat tinggal KPM pada kolom “Wilayah PM” dan nama lengkap KPM pada kolom “Nama PM”.

Baca Juga: Tiket Persib vs Persikabo 1973 Masih Tersedia, Laga Terakhir I Made Wirawan

- Ketikkan kode verifikasi pada kotak pengisian kode.

- Jika data dan kode verifikasi telah terisi dengan benar, kirimkan data dengan menekan ikon 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi “YA” untuk masyarakat yang namanya terdaftar dan notifikasi “TIDAK” bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler