Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pendaftarannya

29 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Catat cara gabung atau daftar Kartu Prakerja gelombang 52 di prakerja.go.id. /Instagram/@prakerja.go.id/Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Program Kartu Prakerja Gelombang 51 telah resmi ditutup manajemen Prakerja pada 25 April 2023 lalu.

Setelah penutupan itu, Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah banyak ditanyakan masyarakat terkait periode pembukaannya.

Seperti diketahui, Program ini akan kembali dibuka dalam waktu dekat, sehingga masyarakat yang akan mendaftar diharapkan mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Catat! 3 Tempat Wisata Tersembunyi di Majalengka yang Cocok Didatangi Wisata Liburan, Yuk Mampir

Menilik pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51, program ini akan kembali dibuka berselang 4 hingga 25 hari seteBaca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok 30 April 2023: Visi Masa Depan Jelas, Karier Amanlah penutupan gelombang 50.

Sehingga, dari perkiraan tersebut bisa jadi Kartu Prakerja Gelombang 52 akan dibuka tanggal 22 April hingga 9 Mei 2023 mendatang.

Sembari menunggu Kartu Prakerja Gelombang 52 kembali dibuka, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu I Dont Understand But I Luv U - SEVENTEEN

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kartu Prakerja, berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52

1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan memiliki KTP.

Baca Juga: Daftar 5 Tempat Wisata Tersembunyi di Subang untuk Ajak Keluarga Anda Wisata

2. Telah berusia paling rendah 18 hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.

Baca Juga: 4 Alasan Wajib Nonton Drakor Dr Romantic 3

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD ataupun ASN.

6. Bukan Anggota dari Prajurit TNI ataupun Polri.

7. Bukan Kepala Desa dan jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Aktivis Muhammadiyah Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024

8. Dalam 1 KK masyarakat hanya 2 NIK saja yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikianlah tadi penjelasan Kartu Prakerja Gelombang 52 segera dibuka dan syarat yang diperlukan untuk pendaftarannya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler