Akses Link Ini Sekarang untuk Cek Penerima PKH 2023 Modal KTP dan HP

11 Mei 2023, 09:15 WIB
Segera akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH 2023 cukup modal KTP dan HP. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

PR DEPOK – Segera akses link berikut untuk cek penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 modal KTP dan HP.

PKH merupakan salah satu bansos yang diperkirakan kembali cair di bulan Mei ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan hingga saat ini, penyaluran PKH di bulan Mei ini masih berlangsung periode tahap 2.

Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Bakso Urat Paling Enak di Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga dan Pasangan

Seperti diketahui, penyaluran PKH tahun ini terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat penting, salah satunya dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos merupakan sebuah data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.

Bagi KPM yang telah memenuhi syarat dan kriteria, PKH bisa langsung dicairkan di Kantor Pos dan juga Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Posting Foto Lawas SBY yang Jenguk AHY di RS, Singgung Siapa?

Pencairan PKH di Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah terpencil atau kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Selain itu, penyaluran PKH khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas akan dilakukan oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau datang langsung ke rumah KPM.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH berupa uang tunai, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 12 Mei 2023: Keberuntungan Finansial Berbuah Manis

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Dihindari dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sebelum melakukan pencairan, pastikan nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk melakukan cek penerima PKH ini, KPM bisa langsung menyiapkan KTP dan HP lalu simak langkah-langkahnya berikut ini:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Jumat, 12 Mei 2023: Manfaatkan Kesempatan, Keuangan Cukup Baik

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

- KPM perlu mengisi sejumlah data penting, seperti data tempat tinggal dan juga data nama lengkap. Pastikan semua data sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Periksa kode verifikasi yang Anda dapatkan, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian kode.

- Jika sudah, silakan kirimkan data dengan klik tombol yang bertuliskan 'CARI DATA'.

Masyarakat akan segera menerima notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler