Apa Itu Bansos PKH? Ini 7 Kategori Masyarakat Penerima BLT dan Jadwal Pencairannya

13 Mei 2023, 19:25 WIB
Berikut ini informasi soal bansos PKH, termasuk kategori masyarakat penerima BLT dan jadwal pencairan. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Salah satu bantuan sosial atau bansos yang terus disalurkan pemerintah pada 2023 ini adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Dalam program bansos PKH, ada 7 kategori masyarakat yang akan mendapatkan BLT dengan nominal yang berbeda-beda.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut nantinya akan mendapatkan BLT dalam bansos PKH selama setahun penuh.

7 kategori masyarakat yang berhak mendapat bansos PKH bisa mencairkannya melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Mei 2023 Secara Online Lewat HP Hanya Pakai KTP

Lantas, apa saja 7 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH? Berikut informasinya.

Kategori ibu hamil atau nifas, dengan BLT sebesar Rp750.000 per tahap

Kategori balita dan anak usia dini, dengan BLT sebesar Rp750.000 per tahap

Baca Juga: Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir Jalur Beasiswa dan Non Beasiswa Dibuka, Simak Ketentuannya di Sini

Kategori anak sekolah siswa SD sederajat, dengan BLT sebesar Rp225.000 per tahap

Kategori anak sekolah siswa SMP sederajat, dengan BLT sebesar Rp375.000 per tahap

Kategori anak sekolah siswa SMA sederajat, dengan BLT sebesar Rp500.000 per tahap

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta dan Cara Pembeliannya

Kategori lansia, dengan BLT sebesar Rp600.000 per tahap

Kategori penyandang disabilitas, dengan BLT sebesar Rp600.000 per tahap

Seperti dicatat di atas, pencairan bansos PKH untuk 7 kategori masyarakat itu memang dilakukan per tahap, yang satu tahunnya terdiri dari 4 tahap.

Baca Juga: Update Nama Penerima PKH Mei 2023 Bisa Dicek Lewat Link Ini, BLT hingga Rp750.000 Siap Cair

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Baca Juga: 10 Syarat Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Catat Sebelum Melamar

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sementara itu, agar bisa mendapatkan bansos PKH, masyarakat harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Masyarakat juga harus WNI yang dibuktikan dengan KTP, dan bukan termasuk PNS, TNI, atau Polri.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler