PR DEPOK - Berikut tersedia sembilan kategori penerima manfaat pangan bersubsidi yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan pangan bersubsidi bagi masyarakat sesuai ketagori.
Artikel ini juga akan menyediakan harga pangan bersubsidi yang bisa dimanfaatkan para penerima sesuai kategori yang telah ditetapkan.
9 Kategori Penerima Manfaat Pangan Bersubsidi
Baca Juga: 15 Quotes Bijak Tentang Membaca, Referensi Kata-Kata Ucapan Hari Buku Nasional 2023 Penuh Inspirasi
1. Penerima KJP Plus
2. PJLP gaji maksimal 1,1 UMP & terdaftar
3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya & terdaftar
4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya & terdaftar
Baca Juga: Profil dan Biodata Bahar bin Smith yang Ditembak OTK di Bogor
5. Penerima Kartu Anak Jakarta & terdaftar
6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta & terdaftar
7. Penghuni rusun dengan kriteria sesuai SK Kepala DPRKP & terdaftar
8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya & terdaftar
Baca Juga: Murah! 7 Bakso di Bondowoso yang Rasanya Paling Enak dan Gurih, Ini Alamat Lengkapnya
9. Guru Non PNS & Tenaga Pendidikan Non PNS berpengasihan maksimal 1,1 UMP & terdaftar
Harga Pangan Bersubsidi
1. Beras 5kg: Rp30.000
2. Daging sapi 1 kg: Rp35.000
Baca Juga: Info Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023 lewat cekbansos.kemensos.go.id
3. Ikan kembung 1kg (6-8 ekor): Rp13.000
4. Telur ayam 1 tray (15 butir): Rp10.000
5. Susu UHT 1 karton (24 pcs): Rp30.000
Adapun pengambilan pangan ini dilakukan pukul 08.00-12.30 WIB, dan pendistribusian mulai pukul 08.00-14.00 WIB.***