Bantu Pulihkan Ekonomi Daerah, Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Naik 1,1 Persen

HM
9 September 2020, 16:19 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /

PR DEPOK - Dalam rangka pemulihan perekonomian desa, alokasi dana desa tahun depan dipastikan akan naik.

Anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai Rp72 triliun.

Angka itu naik sebesar 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020.

Baca Juga: Fakta Baru, Kejagung RI Ungkap Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

"Dana desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan tetap melakukan beberapa hal temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan dana desa di tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki alokasi dana per desa sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Resmi Latih Barcelona, Ronald Koeman Tekankan Kedisiplinan

Selain itu, kenaikan anggaran ditujukan untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian.

"Dan kita akan memberikan hadiah kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap saja. Untuk desa lainnya dilakukan tiga tahap," ujarnya.

Di samping itu, dana desa juga diarahkan untuk fokus pemulihan perekonomian desa.

Baca Juga: Seorang Peselancar Tewas di Gold Coast Australia, Usai Diserang Hiu yang Lepas dari Jaring Pengaman

Di mana pemerintah akan fokus pada program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"BLT di dalam rangka covid tahun ini dana desa langsung membantu masyarakat melalui BLT," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital.

Baca Juga: Jadi Pendiri Kompas, Jakob Oetama Awali Karier Sebagai Seorang Guru SMP

Selanjutnya sejumlah program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan dan peningkatan peran BUMDes.

Sri Mulyani menambahkan dalam penggunaannya, dana desa akan terus dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala desa juga diwajibkan menyampaikan laporannya melalui sistem informasi sederhana yang tersambung dengan sistem di Kemenkeu.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Kian Meningkat, Kapasitas TPU Pondok Rangon Hampir Penuh

"Dalam pengawasan dana desa, juga ada Kementerian Desa melalui tenaga pendamping desa serta didampingi Kepolisian dan Kejaksaan. Ada juga hotline pengaduan apabila ada hal yang dianggap menyeleweng. Sistemnya dibangun oleh KPK," tutur Sri Mulyani.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler