Harga Emas Antam Menguat Hari Ini: Kenaikan Signifikan hingga Rp14.000 per Gram

4 Juni 2024, 13:55 WIB
Update harga emas hari ini Selasa, 4 Juni 2024. /Hamiltonleen/Pixabay

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah menunjukkan kenaikan yang signifikan, mencatat lonjakan sebesar Rp14.000 per gram. Dari data yang dipantau pada laman Logam Mulia, pada Selasa pagi, harga emas Antam mencapai angka tertinggi, mencapai Rp1.349.000 per gram.

Hal ini mengindikasikan kenaikan yang cukup tajam dibandingkan dengan posisi sebelumnya yang berada di angka Rp1.335.000 per gram pada hari sebelumnya, Senin 3 Juni 2024.

Peningkatan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian banyak pihak, terutama para pelaku pasar dan investor.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Terhits di Cimenyan dengan View Cantik dan Makanan Enak, Ini Lokasinya

Kenaikan harga emas Antam tentu memiliki dampak yang luas, baik bagi konsumen maupun pelaku pasar. Di satu sisi, bagi pemilik emas, kenaikan harga ini bisa dijadikan sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika mereka memutuskan untuk menjualnya.

Namun, di sisi lain, bagi mereka yang berniat untuk membeli emas, kenaikan harga ini mungkin menjadi hambatan tersendiri.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa, 4 Juni 2024.

- Harga emas 0,5 gram: Rp724.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.349.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.638.000

Baca Juga: 6 Kuliner Mie Ayam Paling Rekomendasi di Kudus, Harga Terjangkau dan Rasa Nggak Ada Duanya!

- Harga emas 3 gram: Rp3.932.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.520.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.985.000

- Harga emas 25 gram: Rp32.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp322.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp644.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000.

Pajak

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi di Kota Bandung, Catat Lokasinya!

Dalam konteks transaksi emas di Indonesia, peraturan terkait pajak memiliki peran yang signifikan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Hal ini berlaku baik untuk transaksi jual maupun beli, dengan tarif yang berbeda tergantung pada status pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler