Lewat Program Refocusing, DPR Sebut Joko Widodo Alihkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:07 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun: Indonesia telah resmi masuk jurang resesi, DPR RI menyebutkan pemerintah telah berupaya untuk membuka peluang ekonomi baru saat pandemi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun: Indonesia telah resmi masuk jurang resesi, DPR RI menyebutkan pemerintah telah berupaya untuk membuka peluang ekonomi baru saat pandemi. /Antara/Dok Pribadi./

PR DEPOK - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun ungkap soal Presiden Joko Widodo mempergunakan dana desa dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Misbakhun menjelaskan bahwa Presiden memiliki strategi dalam penggunaan dana desa tersebut, salah satunya melalui program refocusing dana desa.

Hal tersebut dijelaskan Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Dinilai Banyak Kerumunan di Malam Hari, Pemkot Bandung Akan Tutup Jalan Dipatiukur

"Keadaan Covid-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ucap Misbakhun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Legislator Golkar itu mengaku telah menjelaskan soal refocusing Dana Desa tersebut kepada konstituen-nya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo.

Pada Selasa, 1 Desember 2020, Anggota Komisi XI DPR ini menemui konstituen-nya di Pasuruan dalam rangka menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Langkah Antisipasi, Pemkot Bandung Upayakan Dua Sarana Olahraga Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Menurut Misbakhun, untuk sementara alokasi Dana Desa digeser untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi, Misbakhun memastikan anggaran Dana Desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali.

"Jadi Dana Desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," ucap Misbakhun menambahkan.

Baca Juga: Mulai Didistribusikan pada 2021, Prancis Akan Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Warganya

Legislator asal Pasuruan yang kini duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu meyakini program-program pro-rakyat yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus Covid-19 bisa ditekan.

Oleh karena itu, Misbakhun mengajak konstituen-nya untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau ini sudah normal, insya Allah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Baca Juga: Usai Ditunjuk sebagai Menteri KKP Ad Interim, Syarul Yasin Limpo Adakan Rakor Eselon di Hari Pertama

Misbakhun juga memastikan Dana Desa untuk daerah pemilihannya akan tetap dipertahankan, bahkan jika perlu ditingkatkan.

Misbakhun mengaku telah menyampaikan pesan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pemerintah maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar Dana Desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.

"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," kata Misbakhun menegaskan.

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

Politikus yang dikenal sebagai seorang 'ekonom' di DPR itu juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.

Payung hukum refocusing Dana Desa adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng!

Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Misbakhun pun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," ujar Misbakhun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x